PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpajang, Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
TABLOIDBINTANG.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4, di wilayah Jawa dan Bali, mulai 10 hingga 16 Agustus 2021. Keputusan tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8) malam.
Luhut memaparkan jumlah kasus aktif Covid-19 di Jawa dan Bali mengalami penurunan dalam masa PPKM Level 2, 3, dan 4. Namun penurunan tersebut belum terjadi secara drastis atau masih sangat perlu diwaspadai. Total penambahan kasus positif Covid-19 dari 3 sampai 9 Agustus mencapai 223.940 kasus. Jumlah tersebut turun dibandingkan tujuh hari sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang mencapai 268.067 kasus.
Penurunan jumlah kasus positif Covid-19 sejalan dengan jumlah tes swab PCR maupun antigen yang minim dalam enam hari terakhir. Selain itu, tambahan kasus positif juga belum bisa ditekan sampai 10 ribu per hari. Sementara itu, kasus kematian mulai menurun pada PPKM kali ini. Sepanjang 3-9 Agustus, total kematian Covid-19 sebanyak 11.280. Jumlah tersebut turun dibanding sepekan sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang mencapai 12.525 kasus.
Kasus sembuh naik sepanjang 6 hari terakhir. Total pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dari 3-9 Agustus mencapai 242.357. Namun, jumlah tersebut masih lebih rendah dari enam hari sebelumnya, 27 Juli-2 Agustus, yang mencapai 334.444.
Seiring penurunan kasus aktif, pemerintah akan melakukan uji coba membuka mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap di wilayah yang masuk PPKM level 4. Uji coba bakal dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan. "Anak umur di bawah 12 tahun, dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," terang Luhut.
Lebih lanjut, proses screening pada pengunjung mal dan pusat perbelanjaan akan segera diberlakukan melalui aplikasi peduli lindungi. Hanya mereka yang sudah melakukan vaksinasi yang diperbolehkan masuk. Selain pusat perdagangan, protokol kesehatan juga akan diberlakukan di lima aktivitas utama masyarakat lainnya, yakni kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata (hotel, pariwisata, dan event), keagamaan, dan pendidikan.
(ari)